Hukumline, Jakarta – Lima orang petugas di Lapas
Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan. Mereka diduga terkait kasus pelarian terpidana
mati kasus narkoba Chai Cangpan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas
dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Untuk
menjalani itu, kelimanya dipindahkan ke kantor wilayah Kemenkumham Banten.
“Ada 5 yang dinonaktifkan. Memang 5 yang
dinonaktifkan dari awal bukan dua. Sementara dinonaktifkan dan ditempatkan di
kantor wilayah Kemenkumham Banten,” kata Rika kepada wartawan, Kamis
(8/10/2020).
Terpisah,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan bahwa ada dugaan
keterlibatan dua oknum lapas.
“Ada indikasi sementara ini dua pegawai
melakukan kelalaian, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian
satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya,” kata Yusri di Polda Metro
Jaya.
Masih
kata Yusri, keduanya diduga berperan dalam pelarian Chai Cangpan dengan
membantu melakukan pembelian sejumlah barang untuk menggali lubang dari kamar
lapas.
“Keduanya
belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan melakukan gelar perkara
terkait perkara tersebut untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,
“pungkasnya.(Gugun)
Editing : Bern