Delser, Hukumline - Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM)
Nurul Ikhwan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim (60) dilaporkan
anggota BKM atas dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid senilai Rp.4,5 M ke
Polda Sumut, pada Senin, 20 Juli 2020 lalu.
AM
(50) selaku pelapor kepada awak kru Delinews Network menerangkan, bahwa
pembangunan Masjid Nurul Ikhwan yang dimulai pada tahun 2018 dinilai sarat
dengan kecurangan.
AM menilai
dana yang didapat dari sumbangan umat, dan ganti rugi lahan Masjid oleh pihak PU
diduga di gelapkan panitia Masjid.
AM dengan
laporannya, sttlp/1308/VII/2020/Sumut/SPKT II terlampir bahwa adanya dugaan
penggelapan dana ganti rugi lahan masjid dan pembangunannya senilai Rp.4.5 Miliar.
Dalam
melaporkannya AM didampingi Kepala Lingkungan Dusun 2A Desa Helvetia Kecamatan
Labuhan Deli, Ibnu Khaldun (40) dan pihak pengacara.