Medan, Hukumline – Ratusan gram Narkotika jenis
shabu dan belasan kilo gram jenis ganja, serta belasan unit mesin judi jackpot yang
merupakan barang bukti Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam yang
berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsd) di musnahkan bertempat di halaman
kantor Cabjari lubuk Pakam di Labuhan Deli, Senin (20/7/2020).
Pemusnahan
barang bukti yang digelar tersebut dihadiri langsung kepala Cabjari Hadi
Suprayitno didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus PM Simbolon, dan dihadiri
perwakilan rutan klas I Labuhan Deli Jimbri Nababan, Lembaga Hukum dan sebagian
Pengacara serta Jaksa.
Di
hadapan para awak kru media yang hadir, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di
Labuhan Deli Hadi Suprayitno mengatakan,“ pemusnahan barang bukti di Cabjari Cabang
Deli Serdang yang berada di Labuhan Deli ini sebagai salah satu penegak hukum
untuk mengeksekusi keputusan dari pengadilan.
"Pemusnahan ini kurang lebih hampir satu tahun
setengah kita laksanakan pemusnahan ini. Artinya, sesuai keputusan pengadilan.
Jumlah yang kita musnahkan pada siang hari ini yaitu, perkara tindak pidana
umum lainnya (TPUL) sebanyak 182 perkara, sedangkan orang dan harta benda
sejumlah 147 perkara. Dan trantibum 10 perkara," kata Hadi Suprayitno.
Dia
juga mengatakan,” Selain itu kita musnahkan kurang lebih 392,77 Gram jenis
sabu-sabu. Sedangkan daun ganja kering seberat 12,67 Kilo Gram. Kemudian 14
unit mesin judi jackpot (dindong) dan satu unit mesin judi tembak ikan serta
benda senjata tajam (Sajam)," ujarnya.